• Bisnis

Pemerintah Masih Siapkan Penerapan Pajak Karbon

Budi Wiryawan | Senin, 13/02/2023 23:05 WIB
Pemerintah Masih Siapkan Penerapan Pajak Karbon Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih menyiapkan penerapan pajak karbon di Indonesia. Implementasi pajak karbon sendiri tercatat sudah tertunda dua kali pada 2022 lalu. Terus berkomitmen untuk mengawal isu perubahan iklim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu, diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Kementerian Keuangan berkomitmen terus menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal dalam pengarusutamaan isu ini. Salah satunya adalah melalui pajak karbon yang sedang disiapkan. Juga, Mekanisme Transisi Energi (ETM) harus terus berjalan," kata Sri Mulyani

Bendahara negara ini menuturkan, isu perubahan iklim merupakan permasalahan bersama, dan permasalahan dunia. Maka dengan itu diperlukan tata kelola dan komitmen global untuk menyelesaikannya.

"Jumat lalu (10/02), saya menerima Pascal Lamy (Chair) dan Bapak @chatibbasri dari Climate Overshoot Commission (COC), sebuah organisasi independen yang memberikan rekomendasi kebijakan agar dunia tidak melampaui batas pemanasan global," ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pasar karbon global menjadi salah satu topik utama yang dibahas. COC menilai, G20 memiliki kapasitas mengatur framework dari pasar karbon global, namun hal itu jelasnya sangat bergantung pada fokus negara tuan rumah.

"Bagi Indonesia sendiri, kita diuntungkan dengan adanya potensi energi terbarukan yang masif dan beragam. Isu perubahan iklim ini juga terus diarusutamakan dalam perumusan kebijakan di seluruh Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah," jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan, dia dan COC telah menyepakati bahwa aksi perubahan iklim tidak boleh mundur. "Saya dan COC sepakat, seluruh progres aksi iklim yang dilaksanakan tidak boleh berjalan mundur!," kata dia.

Sementara itu, pelaksanaan implementasi pajak karbon terus mengalami penundaan. Karena mulanya penerapan itu akan dilaksanakan pada 1 April 2022. Namun, penerapan itu tidak jadi dilakukan dan dijadwalkan akan diterapkan di 1 Juli 2022. Akan tetapi implementasi itu kembali ditunda.

Sri Mulyani mengatakan, alasan penundaan itu karena masih menunggu waktu yang tepat. Karena implementasi pajak karbon harus dikaji secara matang.

“Ada juga yang harus dilihat dan bisa mempengaruhi ekonomi sosial dan politik, maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail. Apakah policy-nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy (aturan),” kata Sri Mulyani

 

FOLLOW US