• News

Breaking News: Ferdy Sambo Dihukum Mati

Eko Budhiarto | Senin, 13/02/2023 15:33 WIB
Breaking News: Ferdy Sambo Dihukum Mati Ferdy Sambo

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memvonis mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam penilaian majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, Wahyu menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap.

Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

FOLLOW US