• News

Tutup Perlintasan Sebidang Liar, KAI Jakarta Minta Warga Patuhi Aturan

Yahya Sukamdani | Jum'at, 10/02/2023 21:55 WIB
Tutup Perlintasan Sebidang Liar, KAI Jakarta Minta Warga Patuhi Aturan Petugas PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang yang dibangun oleh warga, Jumat (10/2/2023). Foto; dok. katakini

JAKARTA - Keselamatan dan keamananan perjalanan Kereta Api (KA) dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting yang terus menjadi fokus PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA.

“Keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling beresiko dari sisi keselamatan dan keamanan,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Hari ini, kata Eva, KAI Daop1 Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat yang dibangun oleh warga.

Sebelum melakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

“Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup,” ujarnya.

Eva mengatakan, sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.

Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

FOLLOW US