• News

KPK Dinilai Mampu Tangani Dugaan Korupsi Ismail Bolong

Budi Wiryawan | Kamis, 09/02/2023 21:05 WIB
KPK Dinilai Mampu Tangani Dugaan Korupsi Ismail Bolong Gedung KPK

JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mengusut dugaan korupsi terkait pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan yang kini menjerat Ismail Bolong.

"Saya kira tidak ada hambatan struktural atau sistemik yang bisa menghalangi KPK, tinggal bagaimana komitmen KPK-nya saya menyaksikan korupsi yang nyata apakah akan didiamkan saja," kata Abdul Fickar melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/2).

Dia mengatakan, pengambil alihan perkara yang ditangani penegak hukum lain merupakan bagian dari supervisi yang bisa dilakukan KPK. Di mana, pimpinan KPK bisa berunding jika ingin mengambil alih kasus ini.

"Kecuali diketahui dalam penanganan kasus itu ada korupsinya KPK, bisa langsung mengambil alih kasusnya termasuk korupsi oleh penegak hukumnya," ucap Fickar.

Adapun perkara yang menjerat Ismail Bolong kini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penetapan ini terjadi usai Ismail diperiksa pada 6 Desember 2022 lalu.

“IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan,” ucap pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12) lalu.

Johannes mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Pada pemeriksaan kemarin, Ismail Bolong ducecar 62 pertanyaan oleh penyidik.

Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong yang menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur. Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.

Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya.

Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan. Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Agus Andrianto.

”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp 2 miliar, September Rp 2 miliar, dan November memberikan Rp 2 miliar,” jelasnya.

Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim.

”Saya juga memberikan bantuan Rp 200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” ucapnya.

Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022.

”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” pungkasnya.

FOLLOW US