• Ototekno

Awal Februari, Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan

Budi Wiryawan | Jum'at, 27/01/2023 03:05 WIB
Awal Februari, Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Motor Listrik Gesits digunakan Pemprov Aceh sebagai kendaraan operasional. (Foto: Ist)

JAKARTA - Pengumuman subsidi untuk pembelian kendaraan listrik akan diumumkan pekan depan di awal Februari 2023. Hal itu, ditegaskan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Iya (pengumuman pekan depan) mudah-mudahan tidak ada hambatan lagi. Nanti kita dengerin, kita minta supaya detail. Mudah-mudahan minggu depan Februari awal,” jelas Menko Luhut saat di acara Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1).

Menko Luhut membocorkan, insentif yang akan diberikan untuk membeli motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Namun insentif untuk konversi motor listrik masih belum dapat disampaikan.

“Motor konversi ada angkanya, nanti diberitahu, insentif ini nantinya akan diprioritaskan pada rakyat yang membutuhkan. Akan diprioritaskan pada rakyat yang sederhana,” terangnya.

Perihal skema pemberian insentif, Luhut belum bisa memberikan perinciannya dan dia minta untuk menunggu pengumuman yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Angka yang dipaparkan Luhut perihal insentif pembelian motor listrik baru agak berbeda dengan yang pernah disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya. Maklum, besaran insentif yang akan diberikan ke masyarakat masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat memberikan gambaran bahwa China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia.

Insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Pada Desember 2022 lalu, Menperin memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.

Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp 8 juta. “Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp 5 juta,” jelas Agus.

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat. “Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik,” papar Menperin.

FOLLOW US