• News

KPK Tidak Bakal Paksakan Kasus Formula E

Budi Wiryawan | Kamis, 26/01/2023 21:35 WIB
KPK Tidak Bakal Paksakan Kasus Formula E Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak bakal memaksakan menaikan status perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E ke tahap penyidikan.

“(Kalau di penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup) tidak ditingkatkan ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) malam.

Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi kabar gelar perkara atau ekspose yang dilakukan KPK terkait ajang balap mobil listrik di DKI Jakarta tersebut.

Di mana, Johanis membantah kabar yang menyebut KPK telah melakukan ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Dia berujar kedua lembaga hanya berkoordinasi saja.

Dia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyatakan koordinasi tersebut untuk mengetahui kerugian negara dalam Formula E.

“Masih sebatas koordinasi saja,” tutur Johanis.

“Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi,” sambungnya.

Johanis mengklaim proses penyelidikan Formula E tidak ada kendala. Tim penyelidik, terang dia, masih bekerja mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara.

"Yang jelas masih didalami oleh tim penyelidik. Karna penyelidikan masih bwrsifat rahasia. Saya juga engga boleh mengungkapkan," kata dia.

Dia pun membantah adanya perbedaan pendapat antara pimpinan KPK tertentu drengan tim penindakan terkait peningkatan status Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat di internal KPK merupakan sesuatu hal yang wajar.

“Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan.

Diduga hal ini terkait dengan penanganan laporan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Pihak pelapor merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

FOLLOW US