• Info MPR

Yandri Susanto Minta MK Agar Segera Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup

Asrul | Rabu, 25/01/2023 08:57 WIB
Yandri Susanto Minta MK Agar Segera Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto S.Pt saat melakukan konferensi press, Jakarta, 24 Januari 2023.

Jakarta - Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto S.Pt meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan terkait sistem pemilu legeslatif Tahun 2024 yang dilakukan secara terbuka atau tertutup.

“Mohon segera diputus gugatan itu,” ujarnya saat melakukan konferensi press, Jakarta, 24 Januari 2023.

Belum diputuskan gugatan tersebut menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membuat proses pencalegan di partai politik menjadi tersendat. Banyak caleg baik yang lama dan baru menjadi ‘tersandera’ dengan wacana itu.

“Mereka selalu bertanya-tanya apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup,” ungkapnya. Kebingungan itu membuat mereka sulit untuk diajak konsolidasi sebab mereka masih menunggu kepastian.

Dirinya berharap MK cepat memutuskan gugatan agar proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) bisa berjalan lancar. Dalam proses DCS pasti para calon akan mempersiapkan surat kelakukan baik, surat keterangan sehat, dan surat-surat yang lainnya.

“Semua tidak bisa dilakukan secara mendadak,” tegasnya.

Yandri Susanto berharap MK tidak hanya segera memutuskan soal gugatan namun lembaga negara itu tetap diharapkan juga mempertahankan keputusan MK tahun 2008 yang memutuskan sistem pemilu dilakukan secara terbuka.

Sistem seperti ini dikatakan akan membuat demokrasi bergairah, egaliter, dan bersemangat. Para caleg menurut pria asal Bengkulu itu akan mencetak  kalender, kaos, stiker, dan membuat ekonomi bergerak.

Sebaliknya bila MK memutuskan sistem pemilu secara tertutup maka hal yang demikian akan membuat terjadi tsunami besar-besaran di mana para caleg akan mundur secara massal. “Dan demokrasi pun menjadi mundur," tuturnya.

Ia menegaskan supaya tidak menjadi pertanyaan terus menerus dari masyarakat dan caleg sebaiknya MK tetap mepertahakan keputusan Tahun 2008 dan disampaikan dalam waktu yang tidak lama.

“Karena kami harus mempersiapkan segala sesuatu terhadap pencalegan menuju DCS,” ujar wakil rakyat dari Dapil II Banten itu.

FOLLOW US