• News

KPK Dalami Pembelian Kapal Angkut Tank

Ananda Nurrahman | Minggu, 22/01/2023 03:19 WIB
KPK Dalami Pembelian Kapal Angkut Tank Gedung KPK

Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Materi pemeriksaan itu di dalami tim penyidik lewat pemeriksaan lima orang saksi pada Kamis (19/1/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal dilakukannya pengadaan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Para saksi dimaksud antara lain, Dwi Siswadi, Kasubdiv Pemasaran I Pembangunan Kapal Baru PT DKB periode tahun 2008-2013; Erry Wibowo, Kasubdiv Proyek Divisi Logum di PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) tahun 2008-2013; dan HY Sugiyono, pensiunan Divisi Engineering PT DKB.

Kemudian, Ina Riesiana Vidyanti, Kasubdiv Pemasaran Kapal Niaga/Business Development and Customer Service AVP PT DKB tahun 2011-2016/Kasubdiv Project Monitoring, Evaluasi dan Customer Relationship tahun 2020; dan Kawijan, Senior Manajer Keuangan PT DKB.

Sedianya KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Eviral Ishar, Pimpro Kapal AT2 tahun 2016-2020 dan Denny S. Dilaga, Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa 2007-2013.

"Kedua saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun 2012-2018.

KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Tetapi, kasusnya sudah naik penyidikan. Sudah ada tersangka yang dijerat. Belum dibeberkan siapa saja tersangka tersebut.

Diduga kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara. Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.

"Ini kan perlu support dari lembaga lain, BPK, BPKP atau bahkan di internal KPK sendiri saat ini memiliki audit forensik sendiri untuk bisa menghitung ya, dan itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya di hadapan majelis hakim," ungkap Ali.

Merujuk situs perusahaan, PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal. Perusahaan memiliki sembilan galangan.

Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519. Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekira Rp320 miliar itu diduga bermasalah.

FOLLOW US