• News

KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyelenggaraan PON Papua

Budi Wiryawan | Rabu, 18/01/2023 13:35 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyelenggaraan PON Papua Sprinter nasional Lalu Mohamad Zohri (kiri) saat membela daerahnya Nusa Tenggara Barat di ajang PON Papua 2021 (foto: Antara)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dalami dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua pada Oktober 2021.

Penyelenggaraan PON XX di Papua diduga menjadi bancakan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Hal itu bakal didalami penyidik kepada Lukas Enembe

"Terkait pertanggungjawaban Dana PON di Papua, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Alex memastikan, KPK tidak hanya berhenti pada kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

KPK sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," tegas Alex.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, KPk juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

FOLLOW US