• Bisnis

Sebelum Diterapkan, Tarif KRL `Orang Kaya` Akan Diuji Coba Lebih Dulu

Eko Budhiarto | Kamis, 29/12/2022 14:23 WIB
Sebelum Diterapkan, Tarif KRL `Orang Kaya` Akan Diuji Coba Lebih Dulu KRL Commuter Line

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyatakan, gagasan tarif khusus KRL Commuter Line untuk golongan mampu akan didahului dengan uji coba. Hal ini dilakukan untuk mengetahui hasil dan kekurangan sebelum gagasan tersebut diterapkan

"Implementasinya seperti apa, mungkin perlu diuji coba dulu seperti apa hasilnya, bagaimana kekurangan-kekurangannya, sebab satu ide yang baik itu kadang-kadang juga perlu dicoba implementasinya dipaskan sehingga nanti ada hal-hal yang perlu diperbaiki," kata Wapres di Istana Wapres Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan agar subsidi tepat sasaran, diperlukan skema yang tepat. Caranya adalah dengan menerbitkan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL termasuk penerapan harga tiket KRL akan dinaikkan khusus untuk masyarakat yang ekonominya tergolong mampu.

Selama ini tarif penumpang KRL masih disubsidi oleh pemerintah. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat pada 2021 realisasi subsidi tarif pengguna KRL dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) mencapai Rp2,14 triliun.

"Karena ini suatu ide yang ingin diterapkan dalam rangka `cross subsidy`, pemeritnah akan melakukan uji coba terlebih dahulu," ungkap Wapres.

Wapres pun menyambut ide Menhub Budi Karya Sumadi tersebut agar terjadi subsidi silang.

"Idenya kan memang baik supaya yang kuat itu menolong yang lemah dan memang pembebanan itu supaya juga disesuaikan dengan daya pikulnya, istilahnya `cross subsidi`, yang kuat membantu yang lemah, itu idenya sudah betul," tambah Wapres.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.

Namun Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antarpenumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

 

FOLLOW US