JAKARTA - Polri mengerahkan 166 ribu dalam operasi yang diberi sandi Operasi Lilin 2022. Operasi ini digelar guna mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Saya kira secara menyeluruh 166.000 orang yang nanti akan diturunkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di kepolisian disebut dengan Operasi Lilin," kata Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo
dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas sektor kementerian/lembaga dalam rangka persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Jenderal bintang empat itu menyebutkan, Operasi Lilin 2023 berlangsung selama 11 hari, dimulai dari 22 atau 23 Desember sampai 3 Januari 2023.
"Kami laksanakan gelar 22 atau 23 Desember sampai 3 Januari dan tentunya kami semua akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh rangkaian kegiatan dan aktivitas masyarakat di akhir tahun semuanya bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Selain kesiapan personel, dia juga juga memaparkan persiapan pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos pelayanan terpadu yang didirikan selama pengamanan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi situasi di akhir tahun, termasuk intensitas bencana alam yang diprediksi terjadi, termasuk gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kemudian juga untuk memastikan agar masyarakat betul-betul bisa merasa aman dan nyaman, tentunya kami juga mendirikan posyan, pospam sampai dengan pos terpadu dimana di dalamnya lengkap seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama bekerja di lapangan," kata dia.
Dari paparan selama rakor, kata dia, diperkirakan ada 44 juta masyarakat yang akan melakukan mobilitas. Ini semua, lanjut dia, memerlukan kesiapan penanganan, saranan dan prasarana infrastruktur sehingga masyarakat yang melaksanakan mobilitas bisa berjalan dengan aman dan nyaman.
"Semua dibahas mulai dari bagaimana mempersiapkan infrastruktur jalan agar mudik akhir tahun bisa berjalan baik, seperti yang pada waktu dilaksanakan sebelum hari Raya Idul Fitri, dan mudah-mudahan kali ini bisa lebih baik," katanya.
Meski pemerintah menyatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal dan Tahun Baru, dia mengingatkan masyarakat mengisi liburan, baik beribadah atau yang akan mudik libur natal dan tahun baru mengikuti ketentuan-ketentuan PPKM tingkat 1 yang ditetapkan pemerintah.
"Namun demikian pasca dari Natal dan Tahun Baru di waktu yang lalu terjadi kenaikan. Sehingga kami mendorong masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi aturan-aturan yang diatur dalam PPKM tingkat 1," kata dia.