• News

KPK Bakal Panggil Lagi Ketua KADIN Arsjad Rasjid

Budi Wiryawan | Kamis, 15/12/2022 18:30 WIB
KPK Bakal Panggil Lagi Ketua KADIN Arsjad Rasjid Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat.

"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat panggilan kedua)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/12).

Arsjad sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (13/12) kemarin.

Namun, Arsjad mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Ali memastikan pihaknya sudah mengirimkan surat ke alamat rumah Arsjad.

"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," ucap Ali.

Sementara itu, Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan kedua Arsjad. KPK berharap Arsjad dapat kooperatif memenuhi pemanggilan kedua.

"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," tegas Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sementata itu, Lukas Enembe telah dipanggil Tim Penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim Penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

FOLLOW US