• News

KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel

Budi Wiryawan | Kamis, 03/11/2022 11:05 WIB
KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan kediaman Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Ina Kartika Sari.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan di rumah Ina Kartika Sari berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel yang menyeret sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulawesi.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK sedang menganalisis dokumen tersebut guna proses penyitaan di rumah Politikus Partai Golkar tersebut.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," imbuhnya.

Ina Kartika Sari juga sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Senin, 24 Oktober 2022. Saat itu, Ina diperiksa bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni`matullah.

Penyidik menggali keterangan Ina Kartika dan Ni`matullah soal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

FOLLOW US