• Bisnis

OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha

Budi Wiryawan | Selasa, 01/11/2022 01:05 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bubarkan Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk. Dana pensiun Artha Graha dibubarkan karena permintaan perusahaan pendirinya.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha. Dana pensiun Artha Graha tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut.

Hal ini karena kondisi ekonomi belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian. “Sehingga, pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” kata dia dalam siaran pers, Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, OJK telah menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Artha Graha. OJK menunjuk Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota.

Ogi menjelaskan, tim likuidasi tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Sebagai catatan, tim likuidasi ini memiliki alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Telepon (021) 515 2168.

Ogi mengimbau kepada para peserta Dana Pensiun Artha Graha untuk tetap tenang. "Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tandas dia.

FOLLOW US