• News

KPK Cecar Mantan Kakanwil BPN Riau soal Perpanjangan HGU

Budi Wiryawan | Kamis, 27/10/2022 15:15 WIB
KPK Cecar Mantan Kakanwil BPN Riau soal Perpanjangan HGU Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Syahrir diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan HGU di BPN Riau pada Rabu (26/10). KPK menduga pengurusan HGU tersebut dapat dikondisikan dengan pemberian sejumlah uang.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Hal itu pun didalami penyidik KPK lewat seorang saksi lainnya selaku aparatur sipil negara (ASN) bernama Erie Suwando.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah M Syahrir sebagai penerima suap.

Kemudian, pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya; serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang diduga sebagai pemberi suap.

Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Sementara itu, KPK juga telah mencegah mencegah M Syahri dan Frank Wijaya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan dikirimkan pihak KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Adapun kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut

Keywords :

FOLLOW US