• News

Sebanyak 170 Polisi Siap Amankan Persidangan Ferdy Sambo

Eko Budhiarto | Senin, 10/10/2022 14:28 WIB
Sebanyak 170 Polisi Siap Amankan Persidangan Ferdy Sambo Ferdy Sambo

JAKARTA - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan sekitar 170 personel ditambah bantuan dari Polda Metro Jaya, guna mengamankan sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan dibackup juga oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Ade mengaku telah berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait persiapan pengamanan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Ade menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan bersama pihak terkait lainnya berupaya menyempurnakan sistem pengamanan agar sidang berjalan aman.

"Sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update," tutur Ade.

Diungkapkan Ade, pengamanan sidang mempertimbangkan objek pengamatan mengenai lokasi, alur jalan, serta ruangan yang akan disinggahi para terdakwa maupun perangkat persidangan lainnya.

"Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh under estimate, kami mencoba fokus dan serius," ucap Ade.

Ade pun memohon bantuan dan kerja sama dari seluruh pihak agar pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya berjalan lancar, serta tertib.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

 

FOLLOW US