• News

Pengadilan Myanmar Penjarakan Suu Kyi dan Ekonom Australia selama 3 Tahun

Yati Maulana | Kamis, 29/09/2022 16:01 WIB
Pengadilan Myanmar Penjarakan Suu Kyi dan Ekonom Australia selama 3 Tahun Hukuman penjara Aung San Suu Kyi bertambah. Foto: AFP

JAKARTA - Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada hari Kamis menghukum pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dan mantan penasihat ekonominya, Sean Turnell dari Australia, tiga tahun penjara, sebuah sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan.

Keduanya didakwa melanggar undang-undang rahasia resmi, yang membawa hukuman maksimal 14 tahun, dan mengaku tidak bersalah. "Tiga tahun masing-masing, tidak ada kerja keras," kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena sensitifitas masalah ini.

Suu Kyi, Turnell, dan beberapa anggota tim ekonominya termasuk di antara ribuan yang ditangkap sejak junta menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta awal tahun lalu, termasuk politisi, anggota parlemen, birokrat, mahasiswa, dan jurnalis.

Peraih Nobel Suu Kyi telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara dalam kasus terpisah, sebagian besar terkait dengan tuduhan korupsi. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Turnell, yang juga seorang profesor ekonomi di Macquarie University di Australia, juga telah ditahan sejak beberapa hari setelah kudeta.

Kantor Perdana Menteri Australia dan Kementerian Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar. Menteri Luar Negeri Penny Wong sebelumnya mengatakan Canberra menolak keputusan pengadilan untuk mengadili Turnell.

Hukuman hari Kamis berlangsung di pengadilan tertutup di ibu kota, Naypyitaw. Pelanggaran pasti para terdakwa di bawah undang-undang rahasia resmi masih belum jelas, meskipun sebuah sumber sebelumnya mengatakan pelanggaran Turnell "berkaitan dengan tuduhan bahwa dia memiliki dokumen pemerintah".

Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar pada hari Kamis. Junta menegaskan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.

FOLLOW US