• Info MPR

Yandri Susanto: Negara Harus Hadir Menyelesaikan Ganti Rugi Lumpur Lapindo

Akhyar Zein | Selasa, 27/09/2022 23:15 WIB
Yandri Susanto: Negara Harus Hadir Menyelesaikan Ganti Rugi Lumpur Lapindo Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto S.Pt (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto S.Pt menerima puluhan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo pada Selasa, 27 September 2022, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD.

Bencana luapan lumpur yang terjadi sejak 26 Mei 2006 yang telah menenggelamkan tempat usaha, pabrik, membuat mereka kehilangan asset dan usaha. Hingga saat ini mereka belum menerima ganti rugi. Mereka ingin agar kerugian yang telah dialami diganti dan dibayar sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Yandri Susanto mengatakan para pengusaha merupakan orang yang telah banyak memberi kontribusi yang penting bagi bangsa, negara, dan masyarakat. Mereka membayar pajak, menciptakan lapangan kerja, dan menciptakan efek-efek ekonomi di sekitar pabrik. Bencana luapan lumpur Lapindo menurutnya bukan keinginan semua.

Terkait masalah penyelesaian ganti rugi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendengar ada pihak-pihak yang sudah menerima serta terselesaikan namun dari kelompok pengusaha masalah ini masih belum tuntas. “Negara harus melihat masalah ini, siapapun yang terdampak, semua harus diselesaikan, termasuk dari kalangan pengusaha”, ujarnya.

Yandi meminta kepada Presiden Joko Widodo atau pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah yang ada. “Hampir 17 tahun masalah ganti rugi kepada pengusaha belum selesai”, ucapnya.

Ia berharap para pengusaha berkirim surat resmi kepada Presiden.“Saya harap Presiden menerima mereka”, tuturnya. Para pengusaha itu dikatakan sebagai warga negara yang baik. Bila Presiden sudi menerima para pengusaha korban lumpur Lapindo, Yandri Susanto yakin akan ada solusi terbaik. Bila masalah selesai, isu ganti rugi lumpur Lapindo yang selama ini berlarut-larut akan tuntas.

Ia heran mengapa ganti rugi yang dibayarkan tidak menyeluruh, buktinya kepada pengusaha belum dibayarkan. Pemerintah disebut bisa menggunakan banyak skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, apakah dari APBN atau dari post anggaran lainnya. “Saya kira pemerintah punya skema”, ungkapnya.

Bila pemerintah telah membayar ganti rugi maka asset-asset tersebut selanjutnya menjadi milik pemerintah, dijadikan sumber kekayaan negara. Jadi tidak ada ruginya negara hadir untuk menyelesaikan tagihan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp800 miliar.

Bila masalah ini selesai, Yandri Susanto menyebut kerja Presiden Joko Widodo yang kurang lebih tinggal 2 tahun lagi akan berakhir dengan paripurna. “Jangan sampai dua kali periode masa jabatan Joko Widodo dan berganti ke Presiden yang baru, masalah lumpur Lapindo belum selesai”, tegasnya.

Dirinya memohon kepada pemerintah agar memperhatikan nasib para pengusaha korban lumpur Lapindo. “Mereka sudah menyampaikan haknya kepada berbagai pihak”, katanya. Untuk itu dirinya kembali berharap agar Presiden sudi menerima di Istana agar para pengusaha menyampaikan persoalan sesungguhnya

FOLLOW US