• News

Bukan Pawai, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Dalam Bentuk Debat

Eko Budhiarto | Kamis, 22/09/2022 22:40 WIB
Bukan Pawai, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Dalam Bentuk Debat Ilustrasi

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa dirinya hanya menyepakati kampanye di kampus universitas atau perguruan tinggi dalam bentuk debat, bukan kampanye terbuka.

Kendati demikian, Bagja mengingatkan bahwa saat ini secara regulasi kampanye di kampus masih dilarang. Oleh karenanya apabila dilakukan harus diawali dengan revisi undang-undang yang berkaitan.

"Belum saatnya. Kampanye di kampus masih ada larangan, kalau itu diubah, jenis kampanye apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa, kalau debat itu masih memungkinkan," kata Bagja kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Bagja menyatakan bahwa Bawaslu tidak dalam posisi untuk mengubah atau mengatur regulasi undang-undang terkait kampanye peserta pemilu di kampus.

"Silakan kalau mau direvisi untuk hal itu. Oke-oke saja karena aturannya musti jelas, kalau itu dilakukan harus mengubah undang-undang, monggo," katanya.

Bagja menegaskan kembali posisinya bahwa debat menjadi satu-satunya metode kampanye yang secara logis bisa dilakukan oleh peserta pemilu di kampus.

"Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa bayangkan di kampus orang membuat selebaran dan sebagainya, itu jadi persoalan. Tapi kalau ada debat di kampus, itu tempatnya," katanya.

"Namun, sekarang ada larangan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, silakan revisi undang-undangnya, tapi metodenya hanya metode debat. Tidak ada metode lain. Enggak boleh ada pawai partai di kampus, bisa repot kita, bisa enggak belajar mahasiswa," ujar Bagja.

 

FOLLOW US