• News

Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Bandung

Akhyar Zein | Kamis, 22/09/2022 21:15 WIB
Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Bandung Terpidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan TPA Kepahiang tahun 2014 yang jadi buronan atau DPO sejak tahun 2017 ditangkap di Sumedang, Kamis (22/9/2022). Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Anggaran Pengadaan TPA Kepahiang Ditangkap di Sumedang, https://bengkulu.tribunnews.com/2022/09/22/5-tahun-buron-terpidana-korupsi-anggaran-pengadaan-tpa-kepahiang-ditangkap-di-sumedang. Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike KarolinaTerpida

JAKARTA - AJ (70) terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2017, ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu. AJ merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kepahiang.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Intel Kejaksaan Kabupaten Kepahiang menangkap narapidana AJ pada Kamis dinihari sekitar pukul 00.20 WIB di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman di Kota Bengkulu, Kamis.

Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu dengan Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kepahiang, sambung Heri.

Ia menjelaskan, terpidana tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang pada 2014.

"Kemudian pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan terpidana masuk dalam DPO dan hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap AJ di kebun miliknya di Provinsi Jawa Barat," katanya.

Dalam pelariannya, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang.

Selain itu, terpidana juga beralih profesi sebagai petani dan memiliki kebun, hal tersebut dilakukan oleh terpidana untuk mengelabui petugas.

Kata dia, terpidana melarikan diri sejak perkara kasus korupsi masih dalam tahap penyelidikan sehingga persidangan dilakukan secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terpidana.

Pada persidangan tersebut terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan dan sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp668 juta," ujar Heri.

FOLLOW US