• News

KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Gedung Merah Putih

Budi Wiryawan | Kamis, 22/09/2022 13:15 WIB
KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Gedung Merah Putih Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (26/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Dikatakan Ali, pemanggilan pemeriksaan kedua ini dinilai sebagai kesempatan Lukas dan kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik KPK.

"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," kata Ali.

Ali menegaskan proses penyidikan dan penetapan Lukas Enembe sebagaj tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.

"Sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Lukas telah dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Namun, pemeriksaan diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

KPK menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengakui jika pihaknya sedang mengusut banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Beberapa perkara yang sedang ditangani menyangkut, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9).

Karyoto tak merinci terkait indikasi dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe itu. Namun, beberapa kasus tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Selain itu, PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino judi terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.

Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK. PPATK telah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp71 miliar lebih.

Keywords :

FOLLOW US