• News

KPK Kembangkan Perkara Pembahasan RAPBD Jambi

Budi Wiryawan | Selasa, 20/09/2022 17:30 WIB
KPK Kembangkan Perkara Pembahasan RAPBD Jambi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembangkan perkara dugaan suap atau kasus ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan identitas dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD Jambi ini.

KPK memastikan akan menjelaskan ke publik mengenai identitas para tersangka maupun kontruksi perkara saat penyidik melakukan upaya penahanan.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ucap Ali.

Ali Fikri menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan. Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tegas Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Zumi Zola. Dia sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Saat ini, Zumi Zola telah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan 23 orang sebagai tersangkatersangka. Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

FOLLOW US