• News

Hati-hati, Pelaku TPPO Bidik Masyarakat Miskin dan Berpendidikan Rendah

Eko Budhiarto | Kamis, 15/09/2022 08:18 WIB
Hati-hati, Pelaku TPPO Bidik Masyarakat Miskin dan Berpendidikan Rendah Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pemerintah daerah untuk menggemakan isu bahayanya perdagangan orang di tingkat desa sampai pelosok pedalaman. Di sisi lain, pelaku TPPO kerap membisikan kelompok masyarakat miskin dan berpendidikan rendah.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian kita semua. Setiap negara, memiliki kewajiban untuk memelihara ketertiban dan mempertahankan ketentraman keluarganya,” katanya dalam Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Ia menyebutkan alasan isu perdagangan orang harus lebih dikenal sampai ke masyarakat pelosok daerah yakni para pelaku menyasar masyarakat dengan kategori miskin, berpendidikan rendah serta kurang mendapatkan literasi atau informasi.

Kondisi ekonomi yang miskin diikuti dengan terbatasnya lapangan kerja, membuat para korban yang didominasi oleh perempuan dan anak-anak, terpaksa untuk pergi bekerja dengan iming-iming uang atau pekerjaan yang layak.

“Berdasarkan data yang dihimpun oleh kantor Menteri PPPA sejak tahun 2019-2021, terdapat 1.331 korban TPPO dan 1.291 atau 97 persen adalah perempuan dan anak,” katanya.

Sementara pendidikan yang rendah, kata dia, mendorong orang untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keterampilannya. Akibatnya, upah yang seharusnya diterima tidak terbayarkan dan mendapat perlakuan yang tidak layak seperti tidak boleh menepi untuk turun dari kapal.

Kemudian kurangnya literasi, mempermudah para pelaku untuk membujuk korban melalui media sosial ataupun ruang lain untuk meyakinkan korban dan keluarga yang bersangkutan. Dampak yang ditimbulkan adalah ketika telah bekerja dan tertangkap sebagai pekerja illegal, korban tidak dapat ditolong oleh polisi di negara bersangkutan karena berkas tidak lengkap dan justru dipidanakan.

“Motivasi untuk mengatasi masalah ekonomi yang tidak disertai dengan keterampilan dan pengetahuan yang cukup, ini membuat mereka sangat rentan untuk di eksploitasi. Banyak kasus terjadi, kadang kala hal ini juga mempengaruhi kedaulatan negara kita,” katanya.

Oleh karenanya, Menkopolhukam berharap pemerintah daerah dapat ikut serta dalam penegakan hukum yang menyangkut kasus TPPO.

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk membantu gugus tugas percepatan penanganan TPPO, untuk menjadikan kasus ini sebagai salah satu prioritas utama tugas yang harus diselesaikan, supaya pembodohan secara semena-mena pada masyarakat tidak semakin marak terjadi.

“Saya mengajak kepada seluruh anggota gugus tugas dari daerah, untuk terus membangun kerja sama dalam memberantas praktik TPPO di Indonesia, dengan tetap menghormati dan memahami perbedaan tugas kita masing-masing. Tugas kita berbeda-beda tapi tujuannya sama,” ujar Mahfud.

FOLLOW US