• News

Korsel Denda Google dan Meta Lebih dari $71 Juta

Akhyar Zein | Rabu, 14/09/2022 21:30 WIB
Korsel Denda Google dan Meta Lebih dari $71 Juta Korsel Denda Google dan Meta Lebih dari $71 Juta (foto: ndtv.com)

JAKARTA - Pihak berwenang Korea Selatan pada hari Rabu mendenda Google dan Meta, sebelumnya dikenal sebagai Facebook, 100 miliar won (sekitar $ 71,9 juta) karena melanggar undang-undang informasi pribadi negara itu, kata media lokal.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) bertemu di Seoul untuk mendengarkan kasus melawan raksasa digital dan mengumumkan denda besar di Google dan Meta karena mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan online yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya, Kantor Berita Yonhap dilaporkan.

Komisi tersebut mendenda Google 69,2 miliar won dan Meta 30,8 miliar won.

Ini adalah pertama kalinya komisi menjatuhkan denda sebesar itu atas tuduhan melanggar perlindungan informasi pribadi negara.

Komisi juga memerintahkan raksasa digital untuk mendapatkan izin pengguna setiap kali mereka mengumpulkan informasi pribadi mereka.

Sementara itu, Google dan Meta keduanya menyatakan penyesalan atas keputusan tersebut dan mengatakan mereka akan terus berbicara dengan pihak berwenang, termasuk melalui perjuangan hukum, menurut agensi tersebut.

FOLLOW US