• Bisnis

Kendalikan Inflasi, NFA Terbitkan Regulasi Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah

Eko Budhiarto | Rabu, 14/09/2022 09:15 WIB
Kendalikan Inflasi, NFA Terbitkan Regulasi Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi (tengah)

JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menerbitkan regulasi guna mengendalikan inflasi. Regulasi tersebut adalah Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Payung hukum itu mengatur penyaluran beras kepada kelompok masyarakat penerima.

“Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) itu menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Menurut Arief terdapat beberapa kriteria KPM penerima beras. Yakni keluarga tidak mampu yang terdata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.

Sementara itu, dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau.

“Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” jelas Arief.

Dia menambahkan, KPSH akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2022 di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras. 

“Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta ditembuskan ke kementerian terkait,” ujarnya.

Perbadan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat tim pemantau dan evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.

Setelah diterbitkannya Perbadan ini, kata Arief, pihaknya dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur. Dengan demikian bisa berkontribusi signifikan terhadap pengendalian inflasi. 

 

FOLLOW US