• News

KPK Duga Richard Louhenapessy Terima Suap Lewat Transaksi Perbankan

Budi Wiryawan | Jum'at, 02/09/2022 13:15 WIB
KPK Duga Richard Louhenapessy Terima Suap Lewat Transaksi Perbankan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) terima dugaan suap dari para pengusaha lewat transaksi perbankan dan itu sedang ditelusuri penyidik KPK.

Sumber uang yang diterima Richard tersebut ditelusuri penyidik lewat tiga saksi yakni, Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwono; Karyawan BCA, Liem Antonius; dan pihak Swasta, Andrew Thomas Kading. Mereka diduga mengetahui sumber uang dugaan suap tersebut.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).

"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya.

Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

FOLLOW US