• News

Cek Syarat Naik Pesawat Maskapai Terbaru dari Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

Tri Umardini | Selasa, 30/08/2022 15:30 WIB
Cek Syarat Naik Pesawat Maskapai Terbaru dari Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Cek Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink. (FOTO: PEXELS)

JAKARTA - Aturan penerbangan atau syarat naik pesawat terus mengalami perubahan.

Lantaran aturan penerbangan menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia.

Seperti bagi anak di bawah 6 tahun, calon penumpang pesawat bebas PCR/Antigen.

Penumpang pesawat tak perlu antigen/PCR bila sudah vaksin booster, sebagai salah satu syarat naik pesawat.

Kini ada perubahan aturan naik pesawat di tiga maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.

Acuannya pada surat edaran menteri perhubungan, kemudian diberlakukan oleh masing-masing maskapai.

Sebelum anda terbang, perhatikan dengan seksama aturan terbaru terlebih dulu sebelum melakukan perjalanan udara atau naik pesawat adalah langkah terbaik untuk berjaga-jaga jika ada aturan yang berubah.

Sebagai informasi anak-anak yang jadi calon penumpang pesawat bebas PCR atau test Antigen.

Namun mereka tetap ada syarat khusus lainnya untuk bisa naik pesawat.

Cek aturan penerbangan terbaru semua Maskapai penerbangan dalam aturan terbaru perjalanan udara. Ketentuan ini dibuat pemerintah dan berlaku sejak 17 Juli 2022.

Berikut aturan terbaru Syarat Naik Pesawat dari Pemerintah

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 tahun

- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Group

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berikut Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia

- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga

- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)

- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)

- Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin):

Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.

Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menteri Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi mengatakan salah satu strategi untuk mengatasi kenaikan harga tiket pesawat di tengah tingginya harga avtur adalah dengan memberikan diskon harga tiket pesawat.

"Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya," ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Untuk menerapkan hal tersebut, Kemenhub telah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya penerapan diskon agar harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Namun, benarkan harga tiket pesawat akan turun sebesar 15 persen pada pekan depan?

Penjelasan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 15 persen itu mengacu pada strategi Kemenhub yang sebelumnya telah disusun.

"Turunnya harga tiket sekitar 10 sampai 15 persen itu perkiraan saja jika terobosan itu dapat dilakukan," ujarnya.

Kendati demikian, Kemenhub sudah mengimbau maskapai dan stakeholders lainnya untuk mencari terobosan agar harga tiket pesawat bisa turun.

3 Terobosan Kemenhub

Setidaknya, terdapat tiga terobosan baru yang diluncurkan oleh Kemenhub.

Di antaranya memberikan diskon harga tiket pesawat, memanfaatkan keterisian penumpang, dan menerapkan block seat.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, salah satunya juga dengan melakukan promo-promo bersama berbagai pihak.

"Seperti yang dilakukan bersama bank," tambah Adita.

Kerjasama maskapai dan BNI Satu dari beberapa upaya untuk mengatasi kenaikan harga tiket pesawat telah direalisasikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Atau BNI yang menggandeng maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Group.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, kolaborasi maskapai dengan sektor perbankan itu berhasil meluncurkan program `Terbang Hemat` yang memberikan sejumlah promosi harga tiket pesawat.

Program `Terbang Hemat` menawarkan sejumlah promosi dalam bentuk diskon, cashback, cicilan 0 persen serta diskon tambahan menggunakan BNI Rewards Point. Promo ini dapat memberikan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, khususnya di waktu-waktu tertentu.

"Tadi istilahnya ada waktu prime time dan non prime time. Non prime time itu biasanya di hari Senin sampai Kamis di siang hari yang dapat memberikan harga tiket yang lebih kompetitif," kata Budi, dikutip dari keterangan resmi.

Selain itu, program ini juga bisa menstabilkan harga tiket pesawat dalam rangka mengendalikan inflasi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)

FOLLOW US