• News

Hubungan Seks Sesama Pria Bukan Tindak Pidana Lagi di Singapura

Akhyar Zein | Selasa, 23/08/2022 10:30 WIB
Hubungan Seks Sesama Pria Bukan Tindak Pidana Lagi di Singapura Ilustrasi hubungan sesama pria. (Pixabay)

JAKARTA - Singapura akan mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama pria, namun negara tersebut tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan, kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8).

Saat ini, definisi hukum pernikahan di negara itu adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Lee mengatakan rakyat Singapura, terutama anak-anak muda di negara itu, semakin menerima kaum gay. "Saya yakin ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar rakyat Singapura," katanya dalam pidato nasional tahunannya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mencabut kitab undang-undang hukum pidana Bagian 377A, hukum era kolonial yang mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama laki-laki.

Bagian 377A mengatur bahwa pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara. Namun, peraturan tersebut tidak secara aktif ditegakkan. Hingga saat ini, belum ada hukuman terhadap pelaku hubungan seks konsensual sesama pria dewasa. Aturan tersebut tidak mengatur hubungan seks antara sesama perempuan atau gender lainnya.

Belum jelas kapan peraturan itu akan dicabut.

Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak semakin dekat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBTQ.

Pada 2018, pengadilan tertinggi India juga menghapus peraturan era kolonial yang melarang hubungan seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk mengesahkan persatuan sipil sesama jenis.

FOLLOW US