• News

Minggu Depan Sidang Kode Etik, Akankah Sambo Diberhentikan Tidak Hormat?

Eko Budhiarto | Jum'at, 19/08/2022 19:53 WIB
Minggu Depan Sidang Kode Etik, Akankah Sambo Diberhentikan Tidak Hormat? Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus kematian
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang yang bisa berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut bakal dilaksanakan pada pekan depan.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2022).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.

 

FOLLOW US