• Info DPR

Terima Perwakilan Buruh, DPD: UU Omnbibus Law Rugikan Buruh dan Rampas Sumber Daya Alam

Yahya Sukamdani | Rabu, 10/08/2022 22:07 WIB
Terima Perwakilan Buruh, DPD: UU Omnbibus Law Rugikan Buruh dan Rampas Sumber Daya Alam Unjuk rasa buruh menuntut pencabutan UU Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: dok katakini.com

JAKARTA - Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI menemui demonstran dari aliansi buruh yang menuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Komplek Parlemen MPR RI/DPR RI/DPD RI. DPD RI dari awal telah menolak UU ini, namun UU itu tetap diketok oleh DPR RI dan Pemerintah.

“Kehadiran kami adalah satu komando dengan para buruh. Atas nama Omnibus Law hanya satu kata yaitu cabut. Aksi hari ini untuk memperjuangkan Omnibus Law dicabut. Hidup rakyat Indonesia, hidup Bangsa Indonesia,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Senator asal Aceh ini menambahkan bahwa DPD RI dari awal pembahasan RUU ini sudah menolak. Selain itu DPD RI juga telah melakukan pengawalan di dalam parlemen bersama mahasiswa dan daerah. “Omnibus Law bukan hanya merugikan buruh tapi sumber daya alam dirampas, dan tambang juga dirampas,” tuturnya.

Fachrul Razi mengatakan para demonstran akan menjadi saksi bahwa DPD RI akan segera meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuat surat untuk Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). “Kami akan meminta Perpu kepada Presiden agar Omnibus Law bisa dicabut,” ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini DPD RI sudah berjuang di seluruh provinsi untuk melawan Omnibus Law. “Kami terus berjuang di seluruh provinsi untuk melawan Omnibus Law,” kata Fachrul Razi.

Seperti diketahui, ribuan buruh dari berbagai aliansi geruduk Gedung Parlemen MPR RI/DPR RI/DPD RI untuk meminta UU Cipta Kerja segera dicabut. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Pemerintah dan DPR RI tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja dianggap telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.

FOLLOW US