• News

Hadapi Ketidakstabilan Politik, Malaysia Sahkan Larangan Pembelotan Partai

Yati Maulana | Jum'at, 29/07/2022 04:04 WIB
Hadapi Ketidakstabilan Politik, Malaysia Sahkan Larangan Pembelotan Partai Ilustrasi Bendera Malaysia

JAKARTA - Malaysia pada Kamis mengesahkan undang-undang yang melarang anggota parlemen terpilih untuk berpindah partai politik, menyusul serangkaian pembelotan yang telah menyebabkan ketidakstabilan politik dalam beberapa tahun terakhir.

Undang-undang baru bisa menjadi penting dalam memberikan stabilitas karena pemilihan nasional diperkirakan akan diadakan lebih awal dari batas waktu September 2023.

Malaysia telah melihat dua pemerintahan koalisi runtuh sejak Februari 2020, sebagian karena langkah anggota parlemen untuk beralih kesetiaan partai sambil mempertahankan kursi mereka di parlemen.

Di bawah undang-undang baru, seorang anggota parlemen yang memutuskan untuk berganti partai setelah terpilih untuk jabatan tersebut, akan kehilangan posisinya di parlemen. Majelis rendah parlemen mengesahkan undang-undang tersebut dengan mayoritas dua pertiga.

"Ini penting untuk memastikan stabilitas politik jangka panjang," kata Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang tersebut diperkirakan akan diajukan ke majelis tinggi pada bulan Agustus, dan jika disetujui - seperti yang diharapkan - undang-undang tersebut akan mulai berlaku segera setelahnya.

Malaysia telah memiliki tiga perdana menteri sejak 2020, menambah ketidakpastian yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 dan perlambatan ekonomi.

FOLLOW US