• News

Singapura Beri Izin Tinggal 14 Hari Lagi untuk Mantan Presiden Sri Lanka

Yati Maulana | Rabu, 27/07/2022 12:13 WIB
Singapura Beri Izin Tinggal 14 Hari Lagi untuk Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa berpidato di depan parlemen nasional di Kolombo pada 3 Januari 2020 setelah merebut kembali kursi kepresidenan. Foto: AFP

JAKARTA - Singapura memberikan izin tinggal 14 hari lagi kepada mantan presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa, kata surat kabar negara kota itu, Straits Times, Rabu.

Izin kunjungan jangka pendek yang dikeluarkan ketika Rajapaksa tiba untuk kunjungan pribadi dua minggu lalu telah diperpanjang 14 hari, kata surat kabar itu.

Kamis dua pekan lalu, Gotabaya mendarat di Singapura setelah melarikan diri dari protes massal atas krisis ekonomi negaranya, ketika pasukan berpatroli di ibukota komersial Kolombo untuk memberlakukan jam malam.

Rajapaksa, yang melarikan diri ke Maladewa pada hari Rabu untuk menghindari pemberontakan populer atas peran keluarganya dalam krisis ekonomi yang melumpuhkan, menuju ke Singapura dengan penerbangan maskapai Arab Saudi, menurut seseorang yang mengetahui situasi tersebut.

Seorang penumpang dalam penerbangan, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan kepada Reuters bahwa Rajapaksa disambut oleh sekelompok penjaga keamanan dan terlihat meninggalkan area VIP bandara dengan konvoi kendaraan hitam.

Staf maskapai penerbangan itu mengatakan kepada Reuters bahwa presiden, yang mengenakan pakaian hitam, terbang dengan kelas bisnis bersama istri dan dua pengawalnya, menggambarkannya sebagai "pendiam" dan "ramah".

Kementerian luar negeri Singapura mengatakan Rajapaksa telah memasuki negara itu dengan kunjungan pribadi, dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Rajapaksa saat itu belum mengundurkan diri meskipun berjanji untuk melakukannya pada hari Rabu, yang telah menimbulkan ketidakpastian baru di Sri Lanka yang dilanda krisis.

Rajapaksa, istri dan dua pengawalnya melarikan diri dari negara itu dengan pesawat angkatan udara pada Rabu pagi dan menuju ke Maladewa.

FOLLOW US