• News

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus ACT

Eko Budhiarto | Senin, 25/07/2022 21:04 WIB
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus ACT Ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri smelakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Gelar perkara ACT siang nanti,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (25/7/2022) pagi.

Whisnu menyebutkan pelaksanaan gelar merupakan pengembangan dari penyidikan oleh penyidik.

Gelar perkara ACT bakal dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

FOLLOW US