• News

Pemerintah Saudi Denda 200 Riyal Jamaah Haji yang Kedapatan Merokok

Akhyar Zein | Rabu, 20/07/2022 08:04 WIB
Pemerintah Saudi Denda 200 Riyal Jamaah Haji yang Kedapatan Merokok Ilustrasi larangan merokok (foto: 1cak.com/)

JAKARTA - Jamaah haji yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya karena akan di denda 200 Riyal. Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama mengingatkan denda sebesar 200 Riyal tersebut seharusnya bisa untuk beli oleh-oleh.

"Itu bisa beli oleh-oleh dari pada bayar denda merokok," katanya di Mekkah, Selasa.

Hilman terus menyampaikan kepada kepala sektor dan para petugas haji di Madinah agar kerap mengingatkan jamaah haji supaya tidak merokok di kawasan Masjid Nabawi dan hotel di sekitarnya dengan jarak 10 meter.

Menurut dia, jamaah harus bisa membedakan halaman hotel dengan masjid, karena jarak hotel berdekatan dengan Masjid Nabawi.

"Hotel-hotel semuanya banyak berdekatan dengan masjid. Dia merasa itu adalah halaman hotel, padahal masih masuk halaman masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa jamaah haji akan didenda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu jika merokok di sekitar Masjid Nabawi dan area hotel sekitarnya di Madinah.

"Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal," kata Amin.

Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi, juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini," katanya.

FOLLOW US