• News

Dugaan Gratifikasi, Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Ajak 11 Orang

Budi Wiryawan | Selasa, 19/07/2022 14:15 WIB
Dugaan Gratifikasi, Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Ajak 11 Orang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap jika mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli mengajak 11 orang untuk menikmati dugaan gratifikasi dari PT Pertamina.

Dugaan gratifikasi itu terkait penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu.

"Kalau enggak salah 11 orang," kata Anggota Dewas KPK, Harjono saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7).

Salah satu yang diduga turut ikut menerima gratifikasi ialah ajudan Lili. Dia disinyalir ikut Lili nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok. Tapi, Dewas belum menindak soal dugaan tersebut.

"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh Dewas prosesnya," ucapnya.

Harjono menjelaskan dugaan ajakan Lili nonton MotoGP di Lombok ini sudah tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.

"Proses Bu Lili oleh Dewas sudah selesai," kata Harjono

Diketahui, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri Lili ditujukan kepada Presiden Jokowi dan telah diterima oleh Dewas KPK.

Dewas KPK pun memutus laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli pada Senin tanggal 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang etik dan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.

Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi ini.

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

FOLLOW US