• News

Istri Kadiv Propam Ajukan Pendampingan Kepada LPSK

Eko Budhiarto | Jum'at, 15/07/2022 16:43 WIB
Istri Kadiv Propam Ajukan Pendampingan Kepada LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

JAKARTA - Istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Arman Hanis, kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan permohonan pendampingan telah diajukan. Selanjutnya, LPSK akan memutuskan waktu dimulainya pendampingan.

"Mengenai LPSK kami kemarin sudah membuat pengaduan atau permohonan pendampingan kepada LPSK. Dari LPSK akan sesuai prosedur akan membuat pleno, setelah itu akan memutuskan kapan memulai pendampingan," kata Arman di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Dia menambahkan, saat ini istri Ferdy sedang menjalani perawatan intensif. Perawatan dilakukan untuk pemulihan pasca-insiden baku tembak, di rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta, pekan lalu.

"Klien kami saat ini dalam perawatan intensif terkait dampak psikologis yang beliau alami," kata Arman.

Sebelumnya, Arman juga memohon insan pers mengedepankan empati terkait pemberitaan istri Kadiv Propam.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda, dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Baku tembak tersebut melibatkan dua anggota Polri. Yakni Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Dalam insiden ini Brigadir J tewas dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

 

 

Keywords :

FOLLOW US