• News

14 Juli Hari Pajak Nasional, Dibayar Rakyat untuk Pembangunan Negara

Tri Umardini | Kamis, 14/07/2022 17:30 WIB
14 Juli Hari Pajak Nasional, Dibayar Rakyat untuk Pembangunan Negara 14 Juli Hari Pajak Nasional, Dibayar Rakyat untuk Pembangunan Negara (FOTO: HO/IST)

JAKARTA - Hari Pajak Nasional diperingati setiap 14 Juli.

Penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.

Pajak merupakan suatu hal yang penting bagi pembangunan di suatu negara.

Sebagaimana diketahui kebutuhan dari negara Indonesia semuanya hampir bersumber dari penerimaan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara.

Penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak telah melalui proses yang cukup Panjang.

Pada saat penentuan Hari Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerjasama dengan sejarawan JJ Rizal untuk dapat mengulik dan menelusuri jejak monumental dari awal pembentukan institusi perpajakan di Indonesia ini.

Dikutip dari laman pajakku.com, setelah lama melakukan penelusuran mengenai dokumen-dokumen sejarah pajak, kata pajak akhirnya ditemukan.

Dalam hal ini kata pajak pertama kali muncul dan disebut oleh Ketua BPUPKI, yaitu Radjiman Wediodiningrat.

Di mana dalam sidang panitia kecil itu membahas mengenai keuangan dalam masa reses BPUPKI setelah Soekarno membacakan pidatonya yang terkenal pada 1 Juni 1945.

Pada butir keempat dalam lima usulan yang disampaikan oleh Radjiman, menyebutkan bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur hukum”.

Pada tahun 1945 Hari Pajak Nasional ditetapkan dan pajak menjadi sumber penerimaan negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Melalui proses panjang itulah dan sebagai refleksi agar masyarakat tidak lupa membayar pajak, maka dibentuklah Hari Pajak Nasional yang jatuh pada setiap 14 Juli. (*)

FOLLOW US