• Kabar Desa

Mendes PDTT Tegaskan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan PMK Diperbolehkan

Budi Wiryawan | Selasa, 12/07/2022 17:30 WIB
Mendes PDTT Tegaskan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan PMK Diperbolehkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Ubud, Bali, Selasa, 12/07/22. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Ubud - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (mendes PDTT) memperbolehkan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sesuai dengan kewenangan desa. Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022.

"Boleh tidak dana desa untuk penyakit mulut dan kuku? jawaban saya dengan tegas boleh asal pada level kewenangan desa. Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan dana desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku," tegas Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Ubud, Bali pada Selasa (12/7/2022).

Lebih jauh, Halim Iskandar mengklasifikasikan tataran kewenangan desa dalam penanganan PMK. Diantaranya, melakukan pengelompokan hewan yang telah terkena PMK atau karantina.

“Tapi, kalau untuk ganti rugi tidak boleh. Karena itu adalah kewenangan supra desa,” imbuh Halim Iskandar.

Perihal menurunnya daya beli masyarakat akibat wabah PMK, Gus Halim juga menegaskan pemanfaatan Dana Desa yang maksimal dapat menggenjot daya beli masyarakat.

“Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, BLT masih berjalan di 2022. Di 2023 BLT tetap berjalan uuntuk kemiskinan ekstrim. Padat karya tunai desa juga bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena 50% anggaran untuk upah,” tegas Gus Halim

Lebih lanjut, Gus Halim juga menganjurkan pemerintah desa untuk membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi relawan desa lawan PMK. Dalam strukturnya, semua elemen masyarakat dan pemerintah desa bersinergi.

“Tugas relawan desa lawan penyakit mulut dan kuku melakukan koordinasi secara intesif dengan pemerintah kabupaten. Menentukan langkah-langkah lain untuk pencegahan, penanganan PMK,” jelasnya.

Dengan demikian, semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam membentuk posko penanganan penyakit mulut dan kuku di tingkat desa. Ia juga berharap, nantinya melalui alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan wabah PMK, masyarakat di desa dapat memulihkan kembali kondisi ekonomi - sosial masyarakat.

FOLLOW US