• Oase

Amalan Haji yang Dilakukan Hari Ied

Rizki Ramadhani | Senin, 11/07/2022 06:29 WIB
Amalan Haji yang Dilakukan Hari Ied Ilustrasi ritual ibadah haji (foto: islampos.com)

JAKARTA - Kita yang berada di tanah air sering kali sulit terhubung melalui telepon dengan anggota keluarga atau kerabat yang sedang menunaikan ibadah haji. Lantas, kita pun terbersit ingin mengetahui ritual ibadah haji apa saja yang sedang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha), tanggal 10 Dzulhijjah tersebut.

Pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) tersebut jama’ah haji yang sebelumnya berada di Muzdalifah setelah dari Arafah sibuk sekali, disebabkan akan melempar jumrah ‘aqobah di Mina pada paginya, dilanjutkan menyembelih hadyu dan mencukur rambut kepala, selanjutnya melakukan thowaf Ifadhoh; demikianlah sunah urutan manasik yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat radhiyallahu ‘anhu ajma’in. Namun Nabi ﷺ mengatakan tidaklah mengapa jika berbagai amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain.

Melempar jumrah ‘aqobah dilakukan setelah bermalam (mabit) di Muzdalifah. Melempar jumrah termasuk wajib haji, karenanya bagi yang meninggalkannya akan dikenakan fidyah damm, berupa menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa 10 hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke negerinya.

Cara melempar jumrah (bukan hanya membuang batu di kolam jumrah) adalah dengan masing-masing satu batu seukuran satu ruas jari untuk setiap lemparan sambil disunahkan bertakbir (Allahu akbar) dan berhenti dari talbiyah. Ini dilakukan sebanyak tujuh kali lemparan dengan posisinya bebas, namun yang disunahkan menjadikan Mina di sisi kanan dan Ka’bah di sisi kiri.

Waktu pelemparan jumrah ‘aqobah dimulai saat tiba dari Muzdalifah hingga terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq. Namun masih dinilai sah ibadahnya jka dilakukan setelah tenggelamnya matahari pada hari Nahr tersebut, sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Disunahkan melempar jumrah ‘aqobah setelah terbit fajar hari pertama dari hari tasyriq, namun tetap sah ibadahnya jka dilakukan sebelum terbit fajar (waktu subuh) pada hari Nahr tersebut atau setelah tenggelamnya matahari.

Hadyu adalah hewan yang disembelih yang diberlakukan pada jama’ah haji yang mengambil manasik tamattu’ dan qiron. Waktu penyembelihannya tidak diperbolehkan sebelum hari Idul Adha.

Setelah menyembelih hadyu, dilanjutkan mencukur rambut kepala. Mencukur habis rambut kepala (halq) lebih utama daripada sekedar dipendekkan (taqshir).

Adapun untuk wanita, cukup memendekkan rambutnya, demikian kesepakatan para ulama berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنه bahwa rambut wanita yang dipotong adalah satu ruas jari.

Sekarang, jama’ah haji sudah sampai tahallul awwal dan larangan saat ihram sudah dapat dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita, seperti memakai baju bebas dan melepas kain ihram, juga boleh memakai wangi-wangian.

Selanjutnya, jama’ah haji menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thowaf Ifadhoh, juga biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh atau thowaf rukun karena termasuk rukun haji.

Thowaf ifadhoh dimulai pertengahan malam Idul Adha dan dapat dilakukan kapan saja, namun disunahkan untuk segera menyelesaikannya, sebagaimana Nabi ﷺ begitu cepat dan bersegera menyelesaikan manasik-manasik yang ada.

Demikianlah sunah Nabi ﷺ dalam melaksanakan ibadah haji (shifat hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Semoga kaum muslimin dimudahkan Allah ﷻ untuk melaksanakan ibadah haji yang mulia ini. (Kontributor : Dicky Dewata)

FOLLOW US