• News

Pakar: Pemberantasan Judi Online Tidak Sulit Asal Ada Itikad dari Aparat

Akhyar Zein | Kamis, 07/07/2022 15:04 WIB
Pakar: Pemberantasan Judi Online Tidak Sulit Asal Ada Itikad dari Aparat Ilustrasi judi online (foto: ilnino/ timesindonesia.co.id)

JAKARTA - Tidak sulit memberantas judi daring (judi online) di Indonesia, asal ada iktikad aparat dan semua elemen masyarakat, kata pakar pidana  Prof. Hibnu Nugroho.

"Undang-undang sudah jelas, tinggal kemauan penegak hukum yang harus didukung semua elemen masyarakat dan tokoh masyarakat,” ujar Hibnu Nugroho yang merupakan Guru Besar Bagian Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, seperti dikutip Antara, Kamis.

Polisi tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan bantuan masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik perjudian di internet, tambahnya.

“Perlu memberdayakan masyarakat supaya Polri bisa berkembang,” lanjut Hibnu.

Guru Besar Bagian Hukum Acara Pidana itu menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar itu, cukup untuk membasmi praktik judi daring.

“Jangan banyak undang-undang, sebetulnya harus ada inventarisasi, mana yang pokok. Yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat, apakah itu kejahatan, meresahkan atau tidak,” katanya.

Menurut dia, keberadaan UU ITE untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya.

“UU ITE mendidik masyarakat cerdas menggunakan teknologinya, gawainya karena salah-salah bisa dilaporkan, diadukan, jadi tidak sembarang menyampaikan kalimat tidak senonoh,” ujar Hibnu.

Dia berharap dengan semakin meleknya masyarakat tentang UU ITE maka akan semakin berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, agar terhindar dari kejahatan siber maupun melakukan kejahatan siber itu sendiri.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap berbagai kendala pemberantasan situs judi daring, di antaranya platform judi daring yang kerap menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Selain itu juga praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain sehingga menyulitkan penindakan platform lintas negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyampaikan masifnya promosi judi daring di media sosial dan aplikasi pesan singkat, bahkan di situs pendidikan dan pemerintah, menyulitkan aparat memberantas situs perjudian.

FOLLOW US