• News

Saudi Ingatkan, Berhaji Tanpa Izin akan Didenda Rp 39 Juta

Yati Maulana | Sabtu, 02/07/2022 21:06 WIB
Saudi Ingatkan, Berhaji Tanpa Izin akan Didenda Rp 39 Juta Jamaah haji di sekitar Kabah, kota Mekah, Arab Saudi. Foto: ArabNews

JAKARTA - Orang-orang yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin menghadapi denda $2.666 atau sekitar Rp 39,9 juta, kata keamanan umum Arab Saudi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Juru bicara resmi otoritas mengatakan jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melakukan ritual Muslim itu.

Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji, sambil menekankan bahwa pasukan keamanan akan "memenuhi tugas mereka" dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya, untuk mencegah segala pelanggaran.

Arab Saudi sebelumnya mengatakan mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk melakukan haji tahun ini untuk pertama kalinya dalam dua tahun pembatasan COVID-19, yang membatasi ziarah hanya bagi penduduk Kerajaan.

FOLLOW US