• Bisnis

Sejahterakan Petani, NFA-Kemendag Tetapkan Harga GKP Rp11.500/Kg

Eko Budhiarto | Kamis, 23/06/2022 09:27 WIB
Sejahterakan Petani, NFA-Kemendag Tetapkan Harga GKP Rp11.500/Kg Ilustrasi

JAKARTA - Harga Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp11.500/Kg. Besaran harga tersebut ditetapkan dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Terdapat dua surat edaran terkait hal itu. Yakni surat edaran Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menyatakan, penetapan harga GKP dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

"Penyesuaian harga ini untuk menyejahterakan petani tebu. Saya menegaskan, seluruh pabrik gula, baik yang dikelola oleh BUMN Pangan, BUMN Perkebunan, maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500/kg," ujar Arief, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pangan Nasional, Kamis (23/6/2022).

Dia menambahkan, pihaknya mendorong kestabilan harga gula, baik di tingkat hulu (petani) maupun hilir (konsumen). Seperti diketahui harga acuan di tingkat hilir sebesar Rp13.500/kg.

Arief menegaskan, stabilitas harga gula sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang percepatan swasembada gula. Hal ini dapat dicapai melalui penataan komoditas gula di tingkat hulu dan hilir.

"BUMN Pangan ID FOOD, Perkebunan, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk menjaga keseimbangan hulu hilir, mendorong percepatan swasembada gula, " kata Arief.

Di samping itu, lanjut Arief, diperlukan juga peningkatan kemitraan, perluasan lahan, serta bersinergi dengan stakeholder lainnya.

"Dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula," ujar Arief.

Arief menilai, kolaborasi merupakan hal penting dalam perbaikan tata kelola pangan. Hal ini pun sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo pada sidang kabinet paripurna.

"Bahwa diperlukan orkestrasi yang baik antara Kementerian/Lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor," kata Arief.

 

FOLLOW US