• News

TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Akhyar Zein | Selasa, 21/06/2022 21:16 WIB
TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Sebuah kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap petugas TNI AL karena diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. (Foto:Dispenal/ sindonews.com)

JAKARTA - Dalam rangka operasi Rakata Jaya - 22, KRI Sultan Thaha Sayifuddin 376 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I berhasil menangkap Kapal Penangkap Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara saat melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo I dalam keterangan pers yang diterima di Natuna, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan bahwa dari pemeriksaan diketahui dugaan awal terhadap KIA Vietnam BV 5119 TS telah melakukan penangkapan ikan di perairan landas kontinen Laut Natuna Utara.

"Saat dilakukan pemeriksaan Nakhoda KIA tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) di wilayah Republik Indonesia", jelasnya.

Lebih lanjut, Danlanal Ranai mengatakan untuk 9 ABK termasuk nakhoda didetensikan di Lanal Ranai, kemudian untuk kapal ikan asing berbendera Vietnam sandar di dermaga Pos TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya pada Minggu (19/6) tanggal 19 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, KRI Sultan Thaha Syaifuddin - 376 yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya - 22 berada Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 06° 30` 115" U - 107° 35` 845" T melaksanakan pemeriksaan terhadap KIA BV 5119 TS berbendera Vietnam, dokumen dan 9 ABK termasuk nakhoda.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan bahwa kapal BV 5119 TS berbendera Vietnam yang di nakhoda Tra Van Huyen berkebangsaan Vietnam diduga melakukan tindak pidana perikanan yaitu melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan kapal asing di perairan Indonesia yang diduga melanggar pasal 27 ayat 2 Jo pasal 93 ayat 2 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Serta kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut, diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan trawl atau pukau harimau yang diduga melanggar pasal 9 jo pasal 28 UU RI Nomor 45 tahu 2009 tentang perikanan.

Selanjutnya, Komandan KRI Sultan Thaha Syaifuddin - 376 Letkol Laut (P) Bambang Budiono, M.Tr.Opsla menyerahkan kapal ikan asing BV 5119 TS bendera Vietnam kepada Pasops Lana Ranai Mayor Laut (P) Pitrajaya Burnama guna proses lebih lanjut.

FOLLOW US