• News

Pengadilan Inggris: Asange Bisa di Ekstradisi ke AS

Akhyar Zein | Sabtu, 18/06/2022 21:56 WIB
Pengadilan Inggris: Asange Bisa di Ekstradisi ke AS Seorang pendukung Julian Assange memegang plakat di luar pengadilan Westminster di London.(foto: Reuters/ dw.com)

JAKARTA - Menyusul sebuah keputusan pengadilan Inggris yang mengatakan bahwa Assange akan bisa dikirim ke AS, Pemerintah Inggris telah menyetujui ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke AS untuk menghadapi tuduhan pekerjaan mata-mata.

Pihak WikiLeaks mengatakan akan mengajukan naik banding atas keputusan tersebut.

Pemerintah Inggris Jumat (17/60 mengatakan bahwa bahwa Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel telah menandatangani perintah ekstradisi Assange itu.

Kantor Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, “pengadilan Inggris tidak menilai bahwa ekstradisi Assange (ke Amerika) bersifat opresif, tidak adil, atau merupakan pelecehan.”

Keputusan ini merupakan momen penting dalam usaha Assange sepanjang tahun untuk menghindari ekstradisi ke AS, meskipun usahanya belum berakhir. Assange punya waktu 14 hari untuk naik banding.

FOLLOW US