• Info DPR

Komisi I: Penguatan Kearifan Lokal Penting Masuk RUU Penyiaran

Yahya Sukamdani | Minggu, 12/06/2022 11:16 WIB
Komisi I: Penguatan Kearifan Lokal Penting Masuk RUU Penyiaran Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto foto bersama usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai baik adanya masukan terkait penguatan local wisdom atau kearifan lokal untuk turut masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Diharapkan dengan adanya masukan tersebut  bisa menjadi tayangan program yang baik, sehingga dapat meningkatkan jumlah penonton dengan tayangan televisi yang berkualitas kedepannya.

Demikian diungkapkan Utut usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI dengan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Kepala Stasiun TVRI Aceh, Ketua Dewan Pengawas LPP RRI, Direktur Tekhnologi dan Media Baru LPP RRI, Kepala Balai Monitor Sistem Frekwensi Radio (SFR), KPID, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), di Kantor TVRI Provinsi Aceh, seperti dilansir dpr.go.id di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

“Saya menilai adanya masukan terkait penguatan program local wisdom atau program yang mengedepankan kearifan lokal sangat baik dan saya setuju. Pasalnya dengan adanya program-program berkualitas (di stasiun televisi) akan meningkatkan jumlah penonton, sehingga rating dari pada penyiaran akan naik,” harap Utut.

Politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan, dengan adanya program atau tayangan yang berkualitas dari pelaku penyiaran kedepannya, baik TVRI, RRI atau televisi swasta, diharapkan penonton televisi,  pendengar radio dapat menerima banyak manfaatnya. Sehingga rating dari pada penyiaran tersebut akan naik, dan  parameter keberhasilan akan terlihat nyata.

“RUU (Penyiaran) akan berhasil apabila bermanfaat bagi penonton atau pendengar. Bisa kita lihat dari jumlah atau rating, seberapa banyak publik melihat atau mendengar tayangan sebuah program.  Parameter atau ukuran dari keberhasilan sebuah penyiaran, akan terlihat dari pada jumlah iklan yang masuk. Apabila banyak acara TV atau program radio yang berkualitas. Rating akan tinggi dan pemirsa yang menyaksikan program yang baik tidak hanya sekedar menonton, namun mendapatkan manfaat dari pada siaran tersebut,” jelas Utut.

Di tempat yang sama,  Kepala TVRI Aceh Rajab Siregar berharap masukan yang diberikan dapat mempercepat proses terwujudnya RUU Penyiaran, dan sesuai dengan perkembangan lembaga penyiaran, serta berdampak baik untuk lembaga maupun masyarakat. Menurutnya, dengan kehadiran RUU Penyiaran, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaan lembaga penyiaran public.

“Berbeda dengan penyiaran publik yang berada di BBC London. Oleh sebab itu, kami memberikan dukungan penuh bagi Komisi DPR RI agar segera menuntaskan penyusunan undang-undang penyiaran tersebut, sehingga dapat menjadi RUU (Penyiaran) yang sesuai di harapkan serta menjadi lembaga penyiaran yang memiliki program-program berkualitas", pungkasnya.

Diketahui RUU tentang Penyiaran saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas sebagai RUU Prioritas Tahun 2022, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 7 Desember 2021 menjadi usul inisiatif Komisi I DPR RI. Turut hadir dalam RDP ini sejumlah Anggota Komisi I DPR RI di antaranya Dave Akbarshah Fikarno, Cristina Aryani, Nurul Arifin, Rachel Maryam Sayidina, Fadhlullah, Hasbi Anshory, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Sukamta, Almuzzammil Yusuf, dan Alimin Abdullah.

FOLLOW US