• Hiburan

GoFundMe Tutup Penggalangan Dana Palsu untuk Amber Heard

Tri Umardini | Senin, 06/06/2022 10:01 WIB
GoFundMe Tutup Penggalangan Dana Palsu untuk Amber Heard GoFundMe Tutup Penggalangan Dana Palsu untuk Amber Heard. (FOTO: AFP)

JAKARTA - GoFundMe menutup penggalangan dana palsu yang berusaha mengumpulkan 1 juta dollar amerika atau setara dengan Rp14 miliar untuk membantu Amber Heard dalam melunasi biaya ganti rugi pada Johnny Depp.

Setelah  persidangan atas pencemaran nama baik, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar 15 juta dollar amerika atau setara Rp218 miliar. 

Halaman Justice for Amber Heard diluncurkan di situs crowdfunding oleh seseorang bernama Kimberly Moore, yang diduga berhubungan dengan tim hukum Amber Heard, tak lama setelah juri mencapai vonis dalam persidangan.

"Saya percaya Amber dan media sosial melindungi pelakunya. Penghakiman melebihi kekayaan bersihnya. Sangat menyedihkan bahwa dia bisa lolos dari pelecehan itu. Penghakiman melanjutkan penyalahgunaan itu. Jika Anda bisa, tolong bantu dia," tulis halaman Go FundMe dikutip dari dailymail, Minggu (5/6/2022).

Namun, platform tersebut menutup penggalangan dana setelah mengetahui baik Amber Heard maupun timnya tidak terhubung ke halaman tersebut, meskipun Moore bersumpah bahwa aktris Aquaman akan memiliki akses langsung ke setiap uang yang dikumpulkan. 

Seorang juru bicara GoFundMe mengatakan kepada TMZ  bahwa akun itu ditutup sebelum jumlah uang yang signifikan dikumpulkan. 

"Prioritas utama kami adalah menjaga komunitas kami tetap aman dan melindungi kemurahan hati para donatur kami. GoFundMe akan menghapus penggalangan dana apa pun kecuali jika ada koneksi langsung dan penggalangan dana tersebut telah disahkan oleh penerima dana," kata juru bicara GoFundMe.

Sementara itu, tim hukum Amber Heard berencana untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan pencemaran nama baik dan menyatakan pula bahwa Amber Heard tidak mampu membayar ganti rugi kepada Johnny Depp karena melebihi kekayaan bersihnya.

Diketahui bahwa Johnny Depp menggugat Amber Heard karena pencemaran nama baik di Virginia atas op-ed Desember 2018 yang dia tulis di The Washington Post.

Di mana Heard menggambarkan dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. 

Dalam putusan persidangan, juri di Fairfax County Circuit Court, juri memutuskan bahwa Johnny Depp menang atas Amber Heard

Amber Heard pun harus membayar ganti rugi pada Johnny Depp sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar. (*)

FOLLOW US