• Oase

Boleh atau Tidak Menggunakan Parfum? Ini Penjelasannya

Rizki Ramadhani | Kamis, 02/06/2022 11:20 WIB
Boleh atau Tidak Menggunakan Parfum? Ini Penjelasannya Ilustrasi parfum (foto: viva)

JAKARTA - Sudah lama alkohol digunakan dalam parfum atau minyak wangi, obat-obatan, hand sanitizier, antiseptik, dan berbagai produk lainnya. Banyak pula yang mengartikan alkohol pastilah khamr. Sehingga kita menjadi ragu mengenai status kehalalan minyak wangi yang mengandung alkohol.

Dalam syari`at Islam yang sempurna, makna khamr tidak terbatas pada minuman beralkohol saja, namun lebih luas dari itu. Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, yang mengacaukan / menutup akal atau menghilangkan kesadaran, yang berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya, jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit atau banyak tetap dihukumi haram.

Oleh karena itu, yang juga termasuk khamr adalah narkotik, ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri.

Lantas, bolehkah kita menggunakan parfum beralkohol? Parfum adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Banyak minyak wangi yang menggunakan pelarut (solvent) dari alkohol (etanol) murni atau campuran antara alkohol (etanol) dan air.

Sebagian orang mengira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khamr, padahal yang menjadi sebab (illah) pengharaman khamr adalah karena memabukkan, jika sebab tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Oleh karenanya, khamr itu diharamkan karena memabukkan.

Dalam minuman keras bercampur dan menyatu alkohol, zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat racun. Campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan.

Sedangkan alkohol (etanol) yang bertindak sebagai pelarut dalam minyak wangi bukanlah khamr, seperti wiski, vodka, rhum atau minuman keras lainnya. Etanol (alkohol) yang digunakan sebagai pelarut (solvent) dalam minyak wangi tersebut adalah etanol yang suci.

Perlu diingat bahwa hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal, kecuali jika etanol menyatu dengan minuman yang haram seperti miras, maka berubah statusnya jadi haram, karena yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat LPPOM MUI menyatakan bahwa alkohol yang dimaksud dalam minyak wangi adalah etanol. Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni -bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut minyak wangi, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).

Perbedaan lainnya antara alkohol (etanol) dan minuman beralkohol (alcohol beverage) sangat jelas dilihat dari reaksinya. Alkohol (etanol) dibentuk dari petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Sedangkan minuman beralkohol (alcohol beverage) dibentuk dari melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).

Kesimpulannya bahwa minyak wangi beralkohol hukum asalnya adalah halal karena campurannya bukan khamr, namun karena ada sebagian orang yang kurang tepat menilai disebabkan kekeliruan dalam memahami istilah alkohol dalam minyak wangi dan khamr. Selain itu, minyak wangi digunakan untuk luar tubuh, berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).

Apakah masih ragu menggunakan parfum? Jawabannya bebas pada diri Anda sendiri. Semoga kita mampu memahami dan mendudukan hal ini sebagaimana semestinya. (Kontributor : Dicky Dewata)

FOLLOW US