Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi
JAKARTA - Penguatan harga gula perlu terus didorong. Selain petani, penguatan tersebut juga dilakukan di tingkat konsumen.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menegaskan seluruh Pabrik Gula dapat membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai harga di tingkat petani yang berlaku saat ini, yakni Rp11.500 per kilogram. Harga ini meningkat Rp1.000 dari tahun lalu.
“Rp11.500 itu harga minimal, kalau nanti lelangnya Rp12.000, ya harus dibeli Rp12.000. Kenapa demikian, karena produksi itu pasti ikut kalau kesejahteraan petani baik,” kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Selain petani, penguatan harga juga dilakukan di tingkat konsumen, yakni di harga Rp13.500.
NFA berupaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, salah satunya komoditas gula.
Menurut Arief, pabrik - pabrik gula yang dikelola BUMN seperti ID FOOD, PTPN maupun sektor swasta dapat menjaga keseimbangan selain harga ditingkat hulu di petani juga harga di hilir tingkat konsumen.
“Pabrik Gula Krebet (Bululawang,Malang) ini bisa dijadikan contoh untuk PG di Indonesia, karena kemitraan dengan petaninya sudah terjalin lebih dari 50 tahun. Keistimewaan PG ini terbesar, masih dimiliki BUMN 100 persen yang dikelola Holding Pangan ID FOOD dan bekerja sama dengan petani di sekitar pabrik sampai ke beberapa kabupaten lain di Jatim," ujar Arief.
Dia menambahkan, sektor hulu dan hilir harus seimbang.
"Jangan di hulunya saja dijaga agar inflasinya bagus, tapi hilirnya tidak diperhatikan," kata Arief.
“Saya mengimbau pedagang yang terlibat dalam komoditas terutama gula, jangan maunya beli murah terus, kalau pemerintah menyampaikan harganya Rp11.500. Harga lelang di bawah itu ya dibatalkan, supaya tingkat kesejahteraan petani juga meningkat, kemudian tebunya di pabrik gula itu berkelanjutan dan masuk terus," papar Arief.