• News

Pemerintah Umumkan Tidak Wajib Memakai Masker di Ruang Terbuka

Budi Wiryawan | Selasa, 17/05/2022 22:19 WIB
Pemerintah Umumkan Tidak Wajib Memakai Masker di Ruang Terbuka Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (foto: Dok. BNPB/Kompas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah umumkan jika saat ini tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka. Penggunaan masker hanya dilakukan di ruang tertutup. Sementara untuk populasi rentan serta lansia disarankan tetap menggunakan masker.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan kebijakan pemerintah secara bertahap terkait penggunaan masker mengikuti perkembangan negara lain. Terlihat hampir semua negara menerapkan kebijakan masker untuk indoor.

"Kita melihat bahwa hampir di semua negara kebijakan maskernya itu khusus untuk indoor. Outdoor bisa dibuka dengan catatan-catatan tertentu, misalnya di transportasi umum tetap harus pakai juga kalau kita merasa tidak enak badan, batuk-batuk sebaiknya tetap dipakai dan beberapa hal lainnya,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers tentang “Pelanggaran Prokes dan Pengaturan” secara daring, Selasa (17/5/2022).

Penggunaan masker sesuai dengan kondisi merupakan salah satu pendidikan masyarakat karena masyarakat memegang peranan lebih besar untuk menentukan langkah-langkah atau protokol kesehatan (prokes) yang harus dilakukan oleh dirinya sendiri untuk melindungi dirinya sendiri dan juga orang lain.

“Ini juga adalah bagian dari edukasi masyarakat, sehingga masyarakat Indonesia bisa lebih siap untuk memahami bahwa tanggung jawab menjaga kesehatan kita adalah tugas kita masing-masing,” ucapnya.

FOLLOW US