• News

Pembunuhan Jurnalis Palestina Potensi Kejahatan Perang

Akhyar Zein | Kamis, 12/05/2022 13:25 WIB
Pembunuhan Jurnalis Palestina Potensi Kejahatan Perang Warga Palestina memegang foto reporter Al Jazeera Shireen Abu Akleh, yang terbunuh oleh tembakan tentara Israel selama serangan Israel. (foto:REUTERS)

JAKARTA - Pembunuhan jurnalis terkemuka Palestina Shireen Abu Akleh adalah "potensi kejahatan perang," kata seorang pejabat PBB Rabu.

Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Anadolu Agency bahwa kejahatan tersebut merupakan "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional."

Wartawan veteran Abu Akleh termasuk di antara wartawan yang bergegas ke kota utara Jenin di Tepi Barat yang diduduki untuk meliput serangan militer Israel sebelum dia ditembak mati oleh pasukan Israel, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Albanese melanjutkan dengan mencatat bahwa "kematian tragis Shireen Abu Akleh adalah serangan serius lainnya terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup dan keselamatan di wilayah Palestina yang diduduki."

"Pembunuhan Abu Akleh harus diselidiki secara menyeluruh secara transparan, ketat dan independen," tambahnya.

Dia juga menyerukan untuk mengakhiri kekerasan di wilayah Palestina yang diduduki, menegaskan bahwa "ini adalah saat yang tepat untuk menuntut agar pendudukan ilegal Palestina dibongkar."

Sebelumnya pada hari Rabu, televisi Al Jazeera menuduh pasukan Israel dengan sengaja membunuh Abu Akleh “dengan darah dingin.”

“Kami berjanji untuk mengadili para pelaku secara hukum, tidak peduli seberapa keras mereka berusaha menutupi kejahatan mereka, dan membawa mereka ke pengadilan,” kata jaringan televisi yang berbasis di Doha.

Abu Akleh lahir di Yerusalem pada tahun 1971 dan memperoleh gelar BA dalam bidang jurnalisme dan media dari Universitas Yarmouk di Yordania. Dia juga memegang kewarganegaraan AS.

FOLLOW US